Posted by: mazagung on: December 24, 2008
Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg pada Pemilu 2009 ditentukan melalui sistem suara terbanyak, bukan berdasar nomor urut.
Dengan putusan itu, caleg yang menempati nomor buncit pun berkesempatan sama dengan mereka yang bertengger di urutan teratas.
Bagi parpol yang selama ini menganut sistem nomor urut, maka putusan MK tersebut akan membuat mereka kelabakan.
Namun tidak dengan kubu PKS. Partai berlambang dua bulan sabit emas tersebut justru bersyukur. Ada blessing in disguise, katanya.
“Putusan MK justru tidak mempersulit bagi caleg PKS. Kami responsif dan akan segera ditindaklanjuti,” papar Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddik kepada myRMnews, Rabu pagi (24/12).
Menurut politisi vokal di Senayan ini, PKS memang awalnya patuh terhadap UU Pemilu dengan menerapkan sistem pencalegan sesuai pasal 214. Yakni sistem nomor urut.
“Dengan sistem suara terbanyak itu, justru merangsang seluruh caleg PKS untuk berkompetisi secara sehat, fair dan positif. Saatnya sekarang caleg-caleg muda dan baru bisa membuktikan kualitasnya untuk layak dipilih rakyat,” paparnya.
Mahfud sendiri menambahkan, PKS merupakan kubu yang dari awal sebenarnya mendukung suara terbanyak saat pembahasan RUU Pemilu. Namun, usulan PKS dan PAN saat itu dijegal oleh partai-partai besar semacam PDI Perjuangan dan PKB.
anda.bicara