Posted by: mazagung on: December 24, 2008
Dikabulkannya uji materi yang membatalkan sistem nomor urut dalam menentukan caleg mengagetkan sejumlah partai politik.
Bagi partai yang selama ini sakleg menggunakan sistem nomor urut bagi caleg terpilih tersebut otomatis dibuat kelimpungan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan bahwa caleg terpilih akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
“Putusan MK ini akan membuat partai yang tidak menerapkan suara terbanyak akan kelabakan,” kata Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfidz kepada myRMnews, Rabu pagi (24/12).
Irgan mengakui bahwa partainya cukup kaget dengan putusan MK yang dibacakan dalam sidang kemarin (Selasa, 23/12). Karena, PPP selama ini menggunakan sistem nomor urut sesuai dengan UU Pemilu No. 10/2008.
“PPP akan kerepotan. Kenapa baru sekarang diambil keputusan, ini akan mengubah konstelasi internal partai yang selama ini menggunakan nomor urut,” kecam Irgan.
Harusnya, sambung dia, MK mengambil keputusan ini jauh hari sebelum partai-partai menetapkan caleg.
“Karena ini putusan hukum, kami akan tunduk. Segera, PPP akan menyelaraskan sistem ini dan perlu sosialisasi,” pungkasnya.
anda.bicara