TRI SOEKARNO AGUNG

Sistem Suara Terbanyak Diluluskan MK

Posted by: mazagung on: December 23, 2008

Uji materiil terhadap pasal 214 UU Pemilu tentang syarat pencalegan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan soal aturan syarat bilangan pembagi pemilih 30 persen bagi calon legislatif tersebut dianggap bertentangan dengan substansi kedaultan rakyat seperti dalam UUD 1945.

Dalam putusan hakim konstiitusi, Selasa sore tadi (23/12), MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon yakni M. Soleh (caleg PDIP) dkk.

Sidang MK yang dipimpin Ketua Mahfud MD tersebut menyatakan, pasal tersebut inkonstitusional.

“Menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d ,dan e UU No 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, bertentangan dengan UUD RI 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal 214 huruf a, b, c,d, dan e UU No 10/2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Mahfud MD.

Dengan sistem proporsional terbuka, maka publik secara bebas dapat memilih dan menentukan caleg yang dipilihnya.

Maka akan lebih sederhana ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang terpilih dengan suara atau dukungan rakyat paling banyak.

Mahfud MD menambahkan, dengan putusan tersebut, ia menjamin tidak akan terjadi hambatan yang pelik. Termasuk soal pelaksanaannya oleh KPU.

Leave a Reply

pilah.pilah

pilihan.lain

lihat.tanggal

December 2008
M T W T F S S
« Nov    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

tamu.melihat

  • 38,675 hits since 18 Mei 2008