Posted by: mazagung on: December 23, 2008
Uji materiil terhadap pasal 214 UU Pemilu tentang syarat pencalegan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan soal aturan syarat bilangan pembagi pemilih 30 persen bagi calon legislatif tersebut dianggap bertentangan dengan substansi kedaultan rakyat seperti dalam UUD 1945.
Dalam putusan hakim konstiitusi, Selasa sore tadi (23/12), MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon yakni M. Soleh (caleg PDIP) dkk.
Sidang MK yang dipimpin Ketua Mahfud MD tersebut menyatakan, pasal tersebut inkonstitusional.
“Menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d ,dan e UU No 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, bertentangan dengan UUD RI 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal 214 huruf a, b, c,d, dan e UU No 10/2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Mahfud MD.
Dengan sistem proporsional terbuka, maka publik secara bebas dapat memilih dan menentukan caleg yang dipilihnya.
Maka akan lebih sederhana ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang terpilih dengan suara atau dukungan rakyat paling banyak.
Mahfud MD menambahkan, dengan putusan tersebut, ia menjamin tidak akan terjadi hambatan yang pelik. Termasuk soal pelaksanaannya oleh KPU.
anda.bicara