Posted by: mazagung on: December 23, 2008
Rupanya, jurnalis di Indonesia masih belum bisa menikmati kemerdekaannya.
Di tahun 2008, kasus jerat hukum pidana terhadap para pelaku profesi ini masih menjadi hantu menakutkan bagi kebebasan pers di Indonesia.
Catatan akhir tahun yang diliris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebutkan, 2008 ini merupakan tahun terburuk bagi kebebasan pers dalam sepuluh tahun terakhir.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana, kasus-kasus pidana yang menjerat para jurnalis karena profesinya masih memprihatinkan.
“Tahun ini setidaknya ada tiga jurnalis yang dipidanakan karena karya jurnalistiknya oleh pihak-pihak tertentu. Kami menilai, tahun ini adalah tahun terburuk bagi kebebasan pers di Indonesia,” papar Hendrayana melalui rilisnya, Selasa malam ini (23/12).
Kasus-kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis cukup tinggi frekuensinya. Oknum TNI/Polri masih sering terlibat dalam represifitas terhadap para jurnalis.
Demikian juga dengan bentuk tekanan psikologis atau intimidasi juga begitu banyak terjadi. Ibaratnya, tahun ini ‘kuburan’ bagi pers Indonesia.
“Ini kemunduran bagi kebebasan pers kita,” katanya.
LBH Pers mencatat juga, selama tahun ini telah menerima 32 pengaduan, 18 diantaranya sengketa perburuhan pers dan 11 aduan perkara pidana.
anda.bicara